
Pemerintah Desa/Pekon Sukabumi mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSREMBANG Desa) Tahun Anggaran 2025.
Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Musyawarah (MUSREMBANG Desa) ini di berlokasikan di di Balai Pelatihan Masyarakat Sukabumi. Adapun yang menghadiri musyawarah tersebut yaitu Kepala Pekon Sukabumi (Sakron Alaina) bersama Sekdes dan Kaur, Kasi Serta Lengkap bersama 5 Kadus, Sekcam Talangpadang ( Ubaidillah, SE ), Ketua BHP ( M.Hakim ) Pekon Sukabumi, Babinkantibmas Pekon Sukabumi Bripka Arfan Firdaus,SE, TP.PKK Pekon Sukabumi, Kader Posyandu, Pengelola PAUD, Kepsek SDN Sukabumi, Ketua RT/RW Se-Desa Sukabumi, Lembaga Adat, Karang Taruna Desa Tokoh Agama ,Adat, Pendidik, Masyarakat, Perempuan dan Organisasi Pemuda Desa Sukabumi.
Keluhan masyarakat Pekon Sukabumi yang disampaikan KAKON Sukabumi serta di perjelas oleh tokoh masyrakat (Nazron Adian ) dan dipertegas oleh Ketua BHP adalah tidak ada realisasi satupun dari banyaknya usulan sejak tahun 2017.
“ Perlu diketahui pak Sekcam bahwa pekon sukabumi ini setiap usulan di Musrenbang sejak tahun 2017 sampai 2024 ini belum ada yang terealisasi” Ujar Kakon Sukabumi (Sakron Alaina )
“ Harapan kami untuk tahun 2025 usulan dari Pekon Sukabumi ada yang teralisasi “ Pungkasnya
Menurut Sekcam Talangpadang kendala dari tidak teralisasikan usulan-usulan dari Pekon Sukabumi sebenarnya karena anggaran diserap oleh penanggulangan covid 19 dan Devisit anggaran Kabupaten Tanggamus. Maka Sekcam meminta masyarakat tidak berhenti dan terus menyampaikan pengajuannya. ( Mp)