You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Suka Bumi
Suka Bumi

Kec. Talang Padang, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Sukabumi Kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Lapah Kham Jejama Ngebangun Pekon Pakai Kham Jejama, Sampai Anak Umpu . Jak Kham Moloh Mit Kham

Lagi PemPekon Kucurkan Dana untuk BLT.DD

Administrator 06 Maret 2024 Dibaca 90 Kali
Lagi PemPekon Kucurkan Dana untuk BLT.DD

Rabu, 06 Februari 2024 telah dilaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) bulan Januari, Februari dan Maret 2024 oleh Pemerintah Pekon Sukabumi sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 5 (Lima) wilayah ( Pedukuhan/Dusun ). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. WhatsApp_Image_2024-03-07_at_10-56-26 

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. WhatsApp_Image_2024-03-07_at_11-11-42 

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem: Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan

WhatsApp_Image_2024-03-07_at_11-11-26

kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa. 

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

  1. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
  2. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
  3. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel

 

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.042.842.867,00
0%

APBP 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 689.510.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 17.718.733,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 0,00 Rp 334.814.134,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 800.000,00
0%

APBP 2025 Pembelanjaan